your code goes here

5 Peraturan Pajak Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

5 Peraturan Pajak Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

 
5 Peraturan Pajak Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Setiap tahun, pemerintah mengeluarkan berbagai aturan pajak yang berlaku bagi seluruh wajib pajak. Sebagai wajib pajak, tentu kita harus mengikuti aturan-aturan tersebut agar tidak terkena sanksi dan denda yang cukup besar. Nah, berikut ini adalah 5 peraturan pajak terbaru yang perlu Anda ketahui.

1.PPh Pasal 22 untuk E-commerce Peraturan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berlaku bagi transaksi e-commerce. Para pedagang online harus membayar pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas setiap transaksi yang dilakukan di platform e-commerce. Pedagang tersebut juga harus memiliki NPWP dan mengajukan laporan pajak secara berkala.

2.Pajak Digital Pajak Digital adalah pajak yang dikenakan pada layanan digital seperti game, aplikasi, musik, film, dan lain sebagainya. Pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 10% untuk layanan digital yang dijual di Indonesia oleh perusahaan asing. Perusahaan tersebut harus mendaftar sebagai wajib pajak di Indonesia dan membayar pajak sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan.

3.Pajak Kendaraan Bermotor Pajak kendaraan bermotor juga mengalami perubahan pada tahun ini. Pemerintah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 5% untuk kendaraan roda empat yang berkapasitas di atas 1.500 cc dan kendaraan roda dua dengan kapasitas di atas 250 cc. Sementara itu, kendaraan roda empat yang berkapasitas di bawah 1.500 cc akan dikenakan pajak sebesar 1% dari harga jual.

4.PPh Pasal 4 Ayat 2 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak non-usaha. Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tarif pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 2%. Wajib pajak non-usaha yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun harus membayar pajak PPh Pasal 4 Ayat 2.

5.Pajak Bea Materai Pajak Bea Materai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen resmi seperti surat-surat perjanjian, akta, dan lain sebagainya. Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tarif pajak Bea Materai untuk dokumen resmi yang memiliki nilai di atas Rp 1 miliar. Tarif pajak Bea Materai yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 2% dari nilai dokumen tersebut.

Itulah 5 peraturan pajak terbaru yang perlu Anda ketahui. Dalam membayar pajak, selalu pastikan untuk mengikuti aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan denda yang cukup besar.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, pengusaha tidak hanya harus memperhatikan faktor-faktor produksi, pemasaran, dan keuangan, namun juga hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perpajakan. Pasalnya, sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu, pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat berakibat pada denda dan sanksi hukum yang cukup berat. Oleh karena itu, sebagai pengusaha yang baik, Anda perlu mengetahui aturan pajak terbaru yang berlaku. Berikut adalah 5 peraturan pajak terbaru yang perlu Anda ketahui:

1.Peraturan PPh Pasal 22 Peraturan PPh Pasal 22 adalah peraturan yang menetapkan pajak penghasilan untuk kegiatan impor barang atau jasa. Pada tahun 2021 ini, peraturan ini mengalami perubahan di mana tarif pajaknya turun menjadi 1,5%. Selain itu, pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang atau jasa dengan nilai transaksi di bawah Rp 50 juta tidak perlu membayar pajak.

2.Peraturan PPh Pasal 23 Peraturan PPh Pasal 23 adalah peraturan yang menetapkan pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan pada saat pembayaran atau pencairan penghasilan. Pada tahun 2021 ini, tarif pajaknya turun menjadi 0,5% untuk penghasilan dari bunga deposito dan 1% untuk penghasilan dari sewa, royalti, dan jasa lainnya.

3.Peraturan PPh Pasal 25 Peraturan PPh Pasal 25 adalah peraturan yang menetapkan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak pembeli pada saat pembelian barang atau jasa dari pihak penjual. Pada tahun 2021 ini, tarif pajaknya turun menjadi 0,5% untuk pembelian barang atau jasa dari dalam negeri dan 2% untuk pembelian barang atau jasa dari luar negeri.

4.Peraturan PPN Peraturan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah peraturan yang menetapkan pajak atas penjualan barang dan jasa. Pada tahun 2021 ini, tarif pajaknya turun menjadi 10% untuk barang mewah seperti mobil, motor, dan perhiasan. Sedangkan, tarif pajaknya tetap 5% untuk barang lainnya.

5.Peraturan SPT Tahunan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah peraturan yang menetapkan kewajiban pengusaha untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dibayar dalam satu tahun. Pada tahun 2021 ini, pengusaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun tidak perlu mengajukan SPT Tahunan.

Dalam menjalankan bisnis, tidak hanya fokus pada faktor produksi, pemasaran, dan keuangan, namun juga peraturan perpajakan. Sebagai pengusaha yang baik, Anda perlu mengetahui peraturan perpajakan terbaru yang berlaku.


Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar